Penyaluran dilakukan berdasarkan apakah penerima memiliki Kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) atau belum.
Jika sudah memiliki Kartu KKS yang aktif, dan namanya tercantum dalam daftar penerima tahap ini, maka bantuan langsung masuk ke rekening KKS.
Namun, tidak semua pemilik kartu otomatis mendapatkan bantuan.
Hanya mereka yang terdaftar sebagai penerima di tahap ini yang akan menerima saldo.
BACA JUGA:Aturan Baru Berlaku Bagi Penerima Bansos Tahap 2, KPM Usia Produktif Wajib Waspada, Kok Bisa Sih?
Sedangkan bagi yang belum memiliki Kartu KKS, penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Nantinya akan ada surat undangan resmi yang berisi barcode sebagai identitas penerima bantuan.
Surat ini dapat dibawa ke kantor pos untuk mencairkan bantuan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Pastikan juga membawa dokumen seperti KTP dan KK saat pencairan agar prosesnya berjalan lancar.
Selanjutnya, sampai tanggal 2 Mei 2025, status pencairan yang terpantau dalam sistem SIK-NG masih menunjukkan periode Januari sampai Maret.
Artinya, penyaluran tahap kedua secara resmi belum dimulai.