Mereka juga mengungkapkan bahwa AC hasil curian telah dijual kepada seseorang berinisial U yang berdomisili di wilayah Muara Enim. Namun, saat dilakukan pengembangan, U tidak ditemukan di rumahnya dan hingga kini masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Kapolsek Lubuklinggau Timur I melalui Kanit Reskrim menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan guna menangkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk penadah hasil kejahatan.
Polsek Lubuklinggau Timur I mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap tindakan kejahatan dan segera melaporkan apabila mengetahui informasi yang berkaitan dengan tindak pidana.