Pemkab Muba Tegas, Larang Praktik Ini Dilakukan di Pesta Rakyat, Apa Saja?

Jumat 23-05-2025,04:47 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

- Penjualan minuman keras golongan A, B, dan C.

BACA JUGA:Peran Aktif Pemkab Muba Dalam Sukseskan Sarasehan Kebangsaan MPR RI

BACA JUGA:Hadiri Puncak HUT Lahat ke-156, Wabup Muba Rohman Beri Ucapan Ini

- Penampilan organ tunggal atau hiburan dengan muatan pornografi.

- Pemutaran musik remix yang vulgar dan tidak sesuai norma kesopanan serta agama.

- Praktik perjudian dalam bentuk apapun.

Kepedulian Terhadap Generasi Muda Musi Banyuasin 

BACA JUGA:Pemkab Muba Jaga Stabilitas Harga Barang Pokok Dengan Operasi Pasar

BACA JUGA:Hadiri Halal Bihalal dan Pelantikan MWCNU, Wabup Muba Beri Pesan Ini

Menurut Toha, langkah ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap masa depan generasi muda dan upaya menjaga ruang publik agar tetap sehat, aman, dan kondusif. 

“Pesta rakyat seharusnya menjadi wadah silaturahmi dan hiburan yang sehat, bukan tempat berkembangnya penyakit masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah juga meminta peran aktif para camat, lurah, dan kepala desa untuk melakukan edukasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pesta rakyat di wilayah masing-masing. 

“Siapa pun yang melanggar akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Bupati yang akrab disapa Wak Toha. ***

 

Kategori :