BACA JUGA:Pemkab Muba Tegas, Larang Praktik Ini Dilakukan di Pesta Rakyat, Apa Saja?
BACA JUGA:Pemkab Muba Bakal Bangun Posbankum di Seluruh Desa dan Kelurahan
- Peraturan Daerah Kabupaten Muba No. 4 Tahun 2025 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
- Keputusan Bupati Muba No. 6658/KPTS-DIKBUD/2023 tentang Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Muba Periode 2023–2027.
Jajaran Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VI Sumatera Selatan saat berdiskusi bersama Bupati Musi Banyuasin HM. Toha -Dinkominfo Muba-
Program Strategis
Di samping kebijakan regulatif, Bupati Toha menambahkan bahwa berbagai program strategis juga terus dikembangkan.
BACA JUGA:Antusias Ikuti Workshop Deep Learning, Ratusan Guru PAUD Muba Dibekali Ini
BACA JUGA:Komitmen Bersama Lawan Karhutlah, Muba Siap Gelar Apel Siaga
Ini termasuk penyusunan PPKD, penetapan cagar budaya, hingga pengusulan Warisan Budaya Takbenda seperti Tari Burung Putih, Bakul Tangkal, Dundai Naek Sialang, dan Sedekah Rami.
“Kebudayaan adalah roh pembangunan berkelanjutan.
Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama.
Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga dan mengembangkan kebudayaan daerah, sebagai bagian dari jati diri dan daya saing bangsa,” lanjut Bupati.
BACA JUGA:Peran Aktif Pemkab Muba Dalam Sukseskan Sarasehan Kebangsaan MPR RI
BACA JUGA:Hadiri Puncak HUT Lahat ke-156, Wabup Muba Rohman Beri Ucapan Ini
Menutup pertemuan, Bupati Toha menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pemajuan kebudayaan di Kabupaten Muba.
“Semoga langkah-langkah kita hari ini menjadi warisan berharga yang menginspirasi dan membanggakan generasi mendatang,” ujarnya.