PT Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Gelar Qurbantu 10 Ekor Sapi untuk Masyarakat Palembang di Idul Adha 1446 H

Sabtu 07-06-2025,21:46 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

Untuk pelaksanaan qurban ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak stakeholder Pegadaian.

Seperti Serikat Pekerja Pegadaian, The Gade Prenuer yang digagas oleh Kantor Area Palembang.

BACA JUGA:HAI MABA! Inilah Kelebihan yang Bisa Kamu Dapat Menjadi Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang

BACA JUGA:AirAsia Siap Terbang ke Kuala Lumpur dari SMB II Palembang, Herman Deru: Kabar Baik untuk Masyarakat Sumsel

Dan Pegadaian Cabang Kenten untuk kebermanfaatan yang lebih luas lagi di lingkungan Kantor Cabang Kenten.

Harapannya dengan momentum Hari Raya Idul Adha ini semakin meningkatkan rasa syukur atas apa yang telah kita capai.

Termasuk keberlangsungan perusahaan selama 124 tahun ini, memupuk semangat kebaikan dan kepedulian.

“Serta qurban yang kita salurkan bermanfaat untuk masyarakat yang menerima,” ujar Novryandi di Kantor Wilayah Jalan Merdeka Palembang.

BACA JUGA:Dirsiskom Basarnas Cek Kondisi Peralatan Komunikasi Kantor SAR Palembang, Ternyata Ini Tujuannya

BACA JUGA:Liburan Sekolah Serasa Berkemah Ajaib di Wyndham Opi Palembang, Cek Promonya

Direktur DT Peduli Palembang Joni Susanto pada kesempatan yang sama juga mengucapkan terima kasih kepada PT Pegadaian Kantor Wilayah III Sumbagsel.

“Terima kasih atas kepercayaan yang kembali diberikan oleh Pegadaian kepada DT Peduli sebagai penyelenggara penyembelihan hewan qurban untuk yang kedua kalinya harapannya kerja sama antara Pegadaian dengan DT Peduli dapat terjalin terus dengan baik,” jelasnya.

Ia berharap semoga qurban yang disalurkan ini dapat memberi keberkahan dan kebermanfaatan yang luas bagi umat.

Sebagai informasi dari ketua pelaksana qurbantu tahun ini, Aris Rusman menjelaskan untuk penyaluran daging Qurbantu yang telah terhimpun dari 10 ekor sapi.

BACA JUGA:Daftar 15 Sekolah Pemenang Olimpiade Sains Nasional OSN 2024, Nomor 3 dari Palembang, Bisa Tebak?

BACA JUGA:Aturan Terbaru Dari Pemerintah, Kepesertaan Bansos PKH dan BPNT Cukup 5 Tahun Saja, Intip Fakta Lengkapnya!

Kategori :