MURATARA, PALPRES.COM- Tim Beruang dan Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) menangkap, Kaserin (32), terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di Mess Perkebunan Sawit Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara, pada Jumat 18 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Kelurahan Puncak Kemuning Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau, Senin 9 Juni 2025 sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolres Muratara AKBP Randy Surya Aditma melalui Kasat Reskrim Iptu Nasirin menjelaskan, tersangka dan orang tua korban tinggal bertetangga di mess perkebunan sawit tersebut.
Kasus pencabulan itu bermula pada Jumat 18 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka memanggil korban untuk datang ke tempat tinggalnya dan mengajak menonton film di HP.
BACA JUGA:Iptu Nasirin Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Muratara
Setelah korban masuk ke rumah, tersangka langsung mengunci pintu rumahnya dan mengajak korban menonton di HP. Ternyata tersangka mengajak menonton film porno, tetapi korban menolak.
Namun tersangka memaksa, dia membaringan korban serta membuka celana korban, serta menutup mulut korban yang berusaha memberontak dan terjadilah aksi sodomi terhadap korban.
Ketika melakukan perbuatan cabul, tiba-tiba ibu korban mencari dan memanggil-manggil. Tersangka langsung menghentikan aksinya, kemudian membiarkan korban keluar dari rumah.
Hanya saja, korban menceritakan perbuatan tersangka kepada dirinya, apalagi merasakana sakit di bagian anus. Sehingga kasus ini dilaporkan ke Polres Muratara pada Sabtu 19 April 2025.
Berdasarkan laporan keluarga korban, petugas Unit PPA Polres Muratara melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, dan menyelidiki keberadaan tersangka.
Hingga akhirnya, Minggu 8 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, diketahui tersangka berada di rumahnya di Lubuk Linggau.
Selanjutnya Kanit PPA Ipda Hendra Kusdian dan Kanit Pidum Ipda Hanif Faranzandi bersama Tim Beruang mengerebek kediaman tersangka, Senin 9 Juni 2025 sekitar pukul 03.30 WIB.
Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan, kemudian dibawa ke ke Mapolres Muratara untuk proses hukum selanjutnya.
“Tersangka mengakui perbuatannya dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP terpenuhi unsurnya,” jelas Kasat Reskrim IPTU Nasirin.
Ditambahkan Kasat Reskrim, dalam perkara ini diamankan barang bukti HP Vivo 1820 berwarna fusion black, baju lengan panjang merk Domino Kids berwarna biru dengan garis kuning di bagian leher dan ujung lengan.