Lebih lanjut Dandim meminta seluruh satuan tugas (Satgas) seperti BPBD, TNI, Polri, Manggala Agni, Pol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Kelompok Tani Peduli Api (KTPA), Masyarakat Peduli Api (MPA), hingga tim tanggap perusahaan, agar mempersiapkan personelnya dan melakukan latihan secara mandiri.
Sedangkan Korbid Data dan Informasi BMKG Stasiun Klimatologi Kelas I Palembang, Nandang P, menjelaskan bahwa wilayah Sumatera Selatan, termasuk Muba, saat ini berada dalam masa peralihan dari musim hujan ke musim kemarau.
BACA JUGA:Satgas Karhutlah Rentan Terpapar ISPA, Begini Respon Dinas Kesehatan OKI
BACA JUGA:Peduli, Nakes di Ogan Komering Ilir Pastikan Kondisi Kesehatan Satgas Karhutlah
“Wilayah Muba diprediksi akan memasuki puncak musim kemarau antara dasarian III Mei hingga dasarian I Juni.
Meskipun durasinya relatif lebih pendek dibanding tahun 2023, daerah rawan seperti Muba tetap harus waspada,” imbuh Nandang.
Upaya Pencegahan Karhutbunlah
Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba, Aka Kurniawan, SH MH, menekankan pentingnya penegakan hukum dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutlah).
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumatera Selatan Ajak Camat dan Kepala Desa di OKI Kerjasama Tanggulangi Karhutlah
BACA JUGA:Kades di OKI Diminta Pro Aktif Tanggulangi Karhutlah
Dalam penyampaiannya, Kajari menegaskan bahwa pencegahan tidak hanya dilakukan melalui kesiapsiagaan fisik, tetapi juga melalui aspek hukum dan intelijen.
“Kami dari Kejaksaan akan melakukan deteksi dini terhadap potensi terjadinya karhutlah melalui pendekatan intelijen.
Baik perorangan maupun korporasi dapat dikenakan sanksi, apabila terbukti lalai atau dengan sengaja menyebabkan kebakaran,” tegas Aka Kurniawan.
Ia juga mengajak perusahaan-perusahaan untuk menjalin kerja sama aktif dengan pemerintah daerah, camat, dan kepala desa dalam mencegah karhutlah.
BACA JUGA:Tambah Posko Siaga, Ogan Komering Ilir All Out Tangani Karhutlah
BACA JUGA:Antisipasi Karhutlah, Polres Muba Kedatangan 99 Anggota BKO dari Polda, Ini Lokasi Penempatannya
Konsekuensi Hukum Karhutbunlah
“Jika ada perusahaan yang melanggar ketentuan umum terkait pencemaran lingkungan dan karhutlah, tentu ada konsekuensi hukumnya.