"Transparansi dan partisipasi publik adalah kunci keberhasilan pelaksanaan Perda," jelasnya.
BACA JUGA:Lulusan SDIT A Ba Ta Tsa Lahat Bikin Wagub Sumsel Cik Ujang dan Istri Terkesima
BACA JUGA:QRIS Sriwijaya Badminton Cup Resmi Dibuka, Wagub Sumsel Cik Ujang Tekankan Semangat Sportivitas
Terkait pengaturan kelompok rentan, seperti anak penyandang disabilitas, perempuan kepala keluarga, serta korban KDRT dan trafficking, Cik Ujang memastikan bahwa klasifikasi tersebut telah tertuang dalam Raperda.
Bahkan pengaturannya akan diperkuat melalui Peraturan Gubernur.
Raperda ini, lanjutnya, diharapkan menjadi instrumen perlindungan hukum yang adaptif terhadap tantangan sosial dan budaya yang terus berkembang.
Pemprov Sumsel berkomitmen untuk mengawal implementasinya hingga ke tingkat bawah.
BACA JUGA:Wagub Cik Ujang Buka Musi Runner 5K, Cari Bibit Pelari untuk Harumkan Sumsel di Kancah Nasional
BACA JUGA:Cik Ujang Minta Anggota Dewan Dapil Sumsel di Senayan Dorong Pembangunan Jalan Tol Sumsel-Bengkulu
Hadir dalam rapat tersebut Sekda Provinsi Sumsel Drs. H. Edward Candra, MH dan sejumlah kepala OPD.
Dukungan penuh dari lintas sektor menjadi kekuatan dalam memastikan regulasi ini tidak hanya berhenti di atas kertas.
Pemerintah Provinsi berharap, pembahasan di tingkat pansus yang segera dibentuk akan semakin memperkuat substansi Raperda ini.
"Kami terbuka terhadap penyempurnaan naskah agar benar-benar aplikatif," pungkas Cik Ujang.
BACA JUGA:Wagub Cik Ujang Dorong Bank Sumsel Babel Kucurkan Bantuan Permodalan Bagi Pelaku Usaha Kecil
Dengan adanya dukungan DPRD dan masyarakat luas, Pemprov Sumsel optimistis Perda ini akan menjadi tonggak penting dalam pembangunan berbasis kesetaraan dan perlindungan hak asasi setiap warga.