BACA JUGA:Berkah Akhir Bulan! Bantuan PIP Akan Dicairkan Pemerintah Dalam Waktu Dekat Jelang Tahun Ajaran Baru
Adapun pencairan dana PIP ini dilakukan dalam tiga tahap.
Tahap satu pencairan dana PIP dimulai bulan Februari hingga April untuk siswa pemegang KIP.
Tahap kedua dimulai bulan Mei hingga September untuk siswa usulan dinas Pendidikan dan SK Nominasi.
Lalu tahap 3 dimulai bulan Oktober hingga Desember untuk siswa tahap sebelumnya yang belum menerima dana.
Pencairan dilakukan secara bertahap, sehingga waktu penerimaan dana di tiap sekolah dapat berbeda.
Syarat Penerima PIP 2025
Penerima PIP adalah anak-anak usia 6-21 tahun yang sedang menempuh pendidikan tingkat SD, SMP, SMA/SMK, termasuk jalur non-formal dan pendidikan khusus.
Mereka juga harus memenuhi kriteria berikut:
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Berasal dari keluarga miskin sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Anak yatim piatu, korban bencana, putus sekolah karena biaya, atau memiliki kelainan fisik.