PALPRES.COM - Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi titik terang nasib honorer di Indonesia.
Ya, kebijakan ini tak hanya menawarkan kejelasan status, namun juga sederet keuntungan yang dapat mengubah kualitas hidup ribuan tenaga non ASN.
Setidaknya, ada lima keuntungan lain yang membuat PPPK paruh waktu menjadi solusi yang sangat menarik.
Berikut ini 5 keuntungan utama bagi PPPK Paruh Waktu:
BACA JUGA:Perusahaan Industri Migas di Muba Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi Dibutuhkan
1. Kepastian Status dan Legitimasi Hukum yang Jelas
Pengangkatan menjadi PPPK paruh waktu memberikan kepastian status sebagai pegawai pemerintah.
Honorer tidak lagi berstatus 'tidak jelas' atau 'kontrak lepas'.
Mereka kini memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan resmi.
BACA JUGA:Pimpin Apel Gabungan Korpri Sumsel: Sekda Edward Candra Serahkan Santunan bagi 125 ASN Purna Tugas
BACA JUGA:DIRESMIKAN! SPPG Polres OKI Siap Layani Makan Bergizi Bagi 4.000 Pelajar di Kayuagung
2. Jaminan Sosial dan Kesehatan
Dengan menjadi PPPK paruh waktu, para pegawai ini akan mendapatkan hak atas jaminan sosial dan kesehatan dari pemerintah.
Ini mencakup Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan, serta potensi jaminan lain seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang sebelumnya mungkin tidak mereka dapatkan.