GERAK CEPAT! Polisi Amankan 'Predator Anak' di Pedamaran OKI

Minggu 27-07-2025,17:31 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Peristiwa memilukan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Seorang anak perempuan berusia 6 tahun, berinisial R, menjadi korban tindak pidana kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu, 26 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di Dusun III, Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, OKI.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto dalam keterangannya menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres OKI bersama Polsek Pedamaran.

BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Tinjau OPerasi Bibir Sumbing Gratis di RSUD Muara Beliti

BACA JUGA:Polsek Lubuk Linggau Utara Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Diketahui bahwa pelaku berinisial RY (20) membujuk korban dengan dalih akan membelikan makanan ringan dan mencari pipet (cucup).

Tanpa curiga, korban mengikuti pelaku hingga akhirnya dibawa ke area semak-semak di sekitar dusun.

"Setelah sampai di lokasi, pelaku merebahkan korban ke tanah dan menciumi tubuhnya.

Ketika korban berteriak dan berusaha melawan, pelaku langsung membekap mulut korban menggunakan tangan kiri dan mencekik leher korban dengan tangan kanan hingga korban tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia," jelas Kapolres.

BACA JUGA:PANDUAN LENGKAP! Cara Usul dan Sanggah Serta Mutakhirkan Data Bansos 2025 Via Cek Bansos Setelah DTSEN Berlaku

BACA JUGA:Tak Terkalahkan! 5 Drama Korea Selatan Ini Cetak Sejarah Sebagai Drama Dengan Rating Tertinggi Sepanjang Masa

Tidak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian membuka pakaian korban dan melakukan tindak asusila sebanyak dua kali.

Tim gabungan dari Satreskrim Polres OKI dan Polsek Pedamaran bergerak cepat setelah memperoleh informasi dan keterangan saksi-saksi.

Pada Minggu, 27 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.

Kategori :