PALPRES.COM - Berikut ini informasi penting yang berkaitan dengan karir para honorer yang resmi dilantik menjadi PPPK di tahap I dan II.
Ya, momen pelantikan PPPK bagi honorer adalah tonggak penting dalam perjalanan karir sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Akan tetapi, euforia pelantikan PPPK ini sebaiknya tidak membuat seluruh honorer lengah.
Terdapat sederet aturan yang tegas diberlakukan, dan jika dilanggar, status ASN yang sudah diperoleh honorer dengan susah payah bisa langsung dicabut.
BACA JUGA:Berawal dari Proyek Mahasiswa, Kumora Cookies Jadi UMKM Sukses Berkat Rumah BUMN BRI Jakarta
BACA JUGA:DISETUJUI PRABOWO! Honorer R2 R3 dan R4 Tinggal Tunggu Hal Ini untuk Diangkat PPPK
Kesalahan fatal pasca pelantikan PPPK bukan sekadar isu kecil.
UU ASN yang berlaku menyatakan bahwa PNS dan PPPK dapat diberhentikan tidak atas permintaan sendiri, alias langsung dicopot, apabila terbukti melanggar poin-poin berikut:
1. Menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945
Sebagai ASN, kesetiaan PPPPK terhadap dasar negara adalah harga mati.
BACA JUGA:Kolaborasi Apik Bank Sumsel Babel Lubuk Linggau dan OJK Sukseskan Program Sultan Muda Sumsel
BACA JUGA:Huawei MatePad SE 11 Inch, Tabet Murah Sudah Palm Rejection, Yuk Intip Kekurangan dan Kelebihannya!
Penyelewengan terhadap ideologi bangsa dapat menjadi dasar pemecatan langsung.
2. Tidak menunjukkan kinerja yang layak
PPPK tetap harus bekerja optimal sesuai kontrak kerja.