- Integrasi nilai seleksi: 5 Mei–17 Juni 2025
BACA JUGA:Pastikan Dana Bantuan PKH Diterima Sesuai Jumlah, Simak Beberapa Kategori Dan Jadwal Salur Tahap 3!
- Pengumuman hasil akhir: 16–30 Juni 2025
- Pengisian DRH NI PPPK: 1–31 Juli 2025
- Usul penetapan NI PPPK: 1 Agustus–10 September 2025
Bagi honorer non database BKN yang lolos seleksi dan mendapatkan formasi, statusnya akan menjadi PPPK penuh waktu.
BACA JUGA:Jangan Salah! Kredivo Berikan Edukasi Perbedaan Paylater dan Pinjol, Pahami Potensi dan Resikonya
Sementara yang tidak mendapatkan formasi akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.
Nah, di sinilah perbedaan gaji mulai berlaku.
Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, ada tiga skema gaji yang resmi berlaku:
1. PPPK Penuh Waktu
BACA JUGA:HARTA KARUN KERAJAAN! 3 Batu Akik Indonesia Ini Jadi Rebutan Kolektor Internasional
Bagi honorer non database BKN yang diangkat menjadi PPPK penuh waktu, gajinya mengikuti golongan yang berlaku secara nasional:
Golongan I : Rp. 1.938.500 - Rp. 2.900.900
Golongan II : Rp. 2.116.900 - Rp. 3.071.200
Golongan III : Rp. 2.206.500 - Rp. 3.201.200