Simak Aturan Mutasi PPPK Terbaru dan Syarat yang Diperlukan

Selasa 19-08-2025,11:25 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Terkait kapan PPPK bisa mendaftar formasi baru, hal ini dipengaruhi dengan masa kerja yang disetujui oleh individu dan instansi dalam perjanjian kerja masing-masing.

BACA JUGA:Meriahkan HUT ke-80 RI, Tirta Sriwijaya Aquatic Club Gelar Berbagai Perlombaan

Sehingga masing-masing berbeda-beda pada setiap individu.

Dikutip dari situs E-Recruitment Kementerian Luar Negeri (Kemlu), syarat agar PPPK bisa mengundurkan diri adalah ia wajib menyelesaikan masa kontrak kerjanya atau sudah 90 persen memenuhi masa kontraknya.

Perlu diingat, jika pengajuan pindah dilakukan saat masa kontrak kerja masih berjalan, maka PPPK dianggap mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

Adapun risiko adalah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri yaitu menyebabkan orang tersebut tidak bisa ikut seleksi PPPK di rekrutmen berikutnya.

Kategori :