Fokusnya meliputi regulasi, kebijakan, proses bisnis, penatausahaan keuangan, serta efektivitas pengawasan internal.
BACA JUGA:Berhadiah Rp 10 Juta, Pemkab Muba Gelar Sayembara Logo HUT ke-69
BACA JUGA:Pastikan Stok Beras Aman, Polsek Sanga Desa Sidak Pasar Tradisional dan Toko Sembako
Prosedur yang dilakukan antara lain dengan penggunaan kuesioner, observasi, komparasi dan analisa, wawancara.
Serta konfirmasi, maupun prosedur lain yang diperlukan untuk memperoleh tingkat keyakinan yang memadai.
Kami juga berharap Pemkab Muba dapat menunjuk liaison officer (LO) atau koordinator sebagai penghubung komunikasi/koordinasi selama proses pemeriksaan.
Serta menyediakan dokumen baik fisik maupun elektronik agar seluruh tahapan berjalan lancar,” jelas Octiva.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan memperkuat peran BUMD sebagai entitas bisnis daerah yang sehat, transparan, dan mampu memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pembangunan ekonomi lokal.