“Ini bukan sekadar angka, tetapi bukti keseriusan Kementerian Agama dalam menghadirkan guru yang profesional, berintegritas, dan siap menjadi teladan generasi bangsa. Tahun ini kita mengalokasikan dana sebesar Rp165 miliar untuk PPG. Angka ini tidak kecil di tengah situasi efisiensi, tetapi ini adalah investasi strategis, karena kunci pembangunan bangsa ada pada pendidikan, dan pendidikan ada pada guru,” jelas Menag.
BACA JUGA:Kemenag Sumsel Hadirkan Tenaga Ahli Menag Sosialisasi Kurikulum Cinta
BACA JUGA:Kemenag Sumsel Gelar Revitalisasi LPTQ, Wujudkan Masyarakat Cinta Quran
Menag menekankan bahwa profesi guru harus dilihat dari empat kriteria penting.
Guru profesional harus mampu belajar bagaimana belajar (learning how to learn), belajar bagaimana mengajar (learning how to teach), mengajar bagaimana belajar (teaching how to learn), dan mengajar bagaimana mengajar (teaching how to teach).
“Empat hal ini adalah fondasi profesionalisme guru,” pesan Menag.