JANGAN MAIN-MAIN! Ini Risiko Honorer Diusulkan PPPK Paruh Waktu Tapi Mengundurkan Diri

Kamis 04-09-2025,13:29 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Tapi kalo tidak ada maka dia menjadi PPPK Paruh sebagai masa transisi dan tetap diberi nomor induk PPPK (NIPPPK)," ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Aba Subagja.

BACA JUGA:Megawati Gacor! Manisa BBSK Libas Altinordu SK 3-1

BACA JUGA:Fokus Pemberdayaan, Kemensos Alihkan KPM PKH BPNT Ke Program PPSE, Dana Bantuan Rp 5 Juta Per KK Dibagikan!

Jadi, kalau honorer melewatkan atau tidak terima diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu maka ia telah memutuskan jalan menuju status Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di sisi lain, MenPAN RB juga sudah menetapkan keputusan terkait pengunduran diri honorer menjadi PPPK Paruh Waktu

Berikut, penjelasan sehubungan honorer diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu tapi mengundurkan diri akan menerima risiko ini.

Dalam hal pegawai non-ASN diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu tetapi di kemudian hari terjadi hal ini:

BACA JUGA:Indra Sulita Jabat Plt Kepala BPKAD Kota Lubuk Linggau

BACA JUGA:Wabup Muba Pinta BUMD dan OPD Harus Proaktif Dukung Pemeriksaan BPK

- Mengundurkan diri

- Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan dengan surat edaran Kepala BKN; atau

- Meninggal dunia

Maka, Panitia Pelaksana Kepegawaian (PPK) membatalkan proses pengangkatan yang bersangkutan.

BACA JUGA:Agustus Penuh Warna: Astra Motor Sumsel Sajikan Event Seru untuk Anak Muda

BACA JUGA:Segera Download Aplikasi DANA, Ada Cuan Rp 200.000 Menantimu, Jangan Terlewatkan!

Sehingga, honorer yang diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu 2025 tapi mengundurkan diri maka risikonya pengangkatannya dibatalkan.

Kategori :