Terbukti Bersalah Gunakan Ijazah Palsu, Warga Pematang Panggang Minta Kades Dibebaskan dari Jeratan Hukum

Senin 08-09-2025,16:40 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Ratusan warga Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar aksi damai di halaman PN Kayuagung, Senin 8 September 2025.

Kedatangan warga dengan puluhan bus dan mobil pribadi ini meminta agar Kepala Desa (Kades) Pematang Panggang, Ibrahim, yang terbukti bersalah menggunakan ijazah palsu dibebaskan dari jeratan hukum.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Ibrahim selaku Kepala Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI terbukti bersalah menggunakan ijazah palsu pada Pilkades tahun 2021, dimana dalam perhelatan tersebut ia terpilih sebagai kepala desa.

Atas perbuatannya tersebut, JPU menuntut Ibrahim dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

BACA JUGA:Kades Pematang Panggang OKI Masih Menjabat Meskipun Terjerat Kasus Ijazah Palsu, Ini Kata Praktisi Hukum

BACA JUGA:Astra Motor Sumsel Siapkan Promo Spesial Hari Pelanggan Nasional

Tak terima dengan tuntutan itu, serta menganggap bahwa kadesnya tidak bersalah, ratusan warga Desa Pematang Panggang berduyun-duyun mendatangi kantor PN Kayuagung.

Sekira pukul 11.00 WIB, massa yang diperkirakan berjumlah sekitar 600 orang tiba di depan PN Kayuagung dengan pengawalan ketat aparat keamanan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP OKI serta Dishub OKI.

Dalam orasinya, Bahroni selaku perwakilan warga Desa Pematang Panggang menyampaikan sembilan tuntutan.

Dimana poin utamanya meminta agar terdakwa Ibrahim, yang saat ini mendapat penangguhan penahanan, dibebaskan dari jeratan hukum.

BACA JUGA:Lulus CPNS 2024 Dijamin Jadi ASN Tahun Ini, Cek Jadwal Resminya

BACA JUGA:Perangkat Desa Hingga RT dan RW di OKI Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Uusai orasi, perwakilan warga akhirnya diajak masuk ke dalam PN Kayuagung untuk berdiskusi bersama pihak pengadilan.

Pertemuan itu dihadiri langsung oleh Guntoro Eka Sekti selaku Kepala PN Kayuagung, sehingga aspirasi warga pun tersampaikan.

“Terkait sembilan tuntutan, ada yang masuk ranah pengadilan, ada juga yang tidak.

Kategori :