"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Junaidi dan terdakwa Amzar Kristofa masing-masing pidana penjara selama 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," tegas hakim.
Selain divonis penjara dan denda, terdakwa Amzar dan Junaidi dibebankan membayar Uang Penganti (UP) sebesar Rp 314 juta.
Jika tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara. ***