Di sisi lain, Pemkot Mataram memastikan tetap ada konsekuensi dalam hal penghasilan.
BACA JUGA:Kunker ke Sumsel, 5 Tokoh Nasional Terima Gelar Adat Komering
Para honorer yang tidak terangkat sebagai PPPK Paruh Waktu hanya menerima gaji sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Angka ini jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Mataram yang kini berada di kisaran Rp2,8 juta.
"Range gaji sekarang dengan UMK cukup jauh, jadi harus dimaklumi," pungkas Mohan.