Menurutnya, sistem yang digunakan BKN sudah jelas dan akuntabel.
"Jadi siapapun yang lulus maka itu yang berhak menerima SK hari ini dan yang tidak lulus tentunya tidak akan diproses SK-nya," tegasnya.
Meski beberapa daerah sudah menyerahkan SK pengangkatan, pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu baru akan efektif tahun depan.
BACA JUGA:Rakernas KORPRI 2025, Sumsel jadi Pionir Penerapan Manajemen Talenta ASN
BACA JUGA:3 Ciri Orang-Orang yang Lelah Batinnya, Apakah Kamu Termasuk?
"Jadi mereka yang terangkat PPPK paruh waktu saat ini masih menerima honor seperti sedia kala sampai Desember mendatang, bisa jadi mereka menerima SK di tahun ini, tetapi mulai berlaku PPPK paruh waktu per 1 Januari 2026," ucapnya.