PALPRES.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi mengumumkan batas usia bagi peserta PPG 2025.
Dalam ketentuan terbaru, program ini hanya terbuka untuk calon guru yang berusia maksimal 32 tahun.
Batas usia tersebut dihitung per 31 Desember tahun pendaftaran, yakni 2025.
Artinya, siapa pun yang telah berusia di atas 32 tahun pada tanggal tersebut tidak dapat mengikuti seleksi.
BACA JUGA:SELEKSI CPNS 2026: BKN Buka Suara Terkait Kepastian Jadwal Rekrutmen
BACA JUGA:Tahun Depan! Pertamina EP Survei Seismik 2D Gerbera di Mesuji Makmur OKI
Kebijakan ini tertuang dalam persyaratan utama PPG Calon Guru 2025 yang dirilis Direktorat Pendidikan Profesi Guru.
Kemendikbud menegaskan aturan ini diterapkan demi mempercepat regenerasi tenaga pendidik nasional.
Mayoritas guru di Indonesia saat ini sudah berusia di atas 50 tahun, sementara rekrutmen guru muda masih terbatas.
Program PPG 2025 diharapkan menjadi jalur strategis menyiapkan guru profesional dari kalangan generasi muda.
BACA JUGA:Utun Bersedekah: 'Pela Jage Bande Kite', Wujud Nyata Sedekah untuk Alam dari PT Bukit Asam
Selain batas usia, peserta juga wajib memiliki ijazah S1 atau D-IV yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti).
IPK minimal ditetapkan 3,00 sebagai syarat akademik dasar untuk mengikuti seleksi.
Peserta harus pula menandatangani pakta integritas dan menyerahkan surat keterangan sehat, bebas narkoba, serta berkelakuan baik.