RESMI! Menpan RB Tetapkan Aturan Tunjangan dan Fasilitas PPPK Paruh Waktu

Senin 03-11-2025,14:11 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Pemerintah resmi menetapkan aturan mengenai tunjangan dan fasilitas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Ya, kepastian ini tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Bahkan, aturan ini menjadi dasar penting bagi ribuan tenaga non-ASN yang akan dialihkan statusnya menjadi PPPK Paruh Waktu.

Melalui keputusan tersebut, pemerintah menegaskan hak, kewajiban, hingga fasilitas yang akan diterima oleh para pegawai paruh waktu di instansi pemerintahan.

BACA JUGA:Tak Ada Lagi Honorer Tahun 2026, Ribuan Guru Swasta Terancam Tanpa Status?

BACA JUGA:Gaji Menjadi Kendala Barcelona untuk Merekrut Marcus Rashford

Definisi dan Tujuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu

Dalam Diktum Pertama, disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran di instansi pemerintah.

Sementara itu, Diktum Kedua menjelaskan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan untuk beberapa tujuan, yakni:

a. Menyelesaikan penataan pegawai non-ASN

BACA JUGA:Kabar Gembira! PT. PKSS Buka Peluang Karir bagi Warga Muba, Cek Batas Akhir Pendaftarannya

b. Memenuhi kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah

c. Memperjelas status pegawai non-ASN

d. Meningkatkan kualitas pelayanan publik

Siapa yang Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?

Kategori :