Cek Daftar Kriteria Penerima Bansos Pemerintah Pada 2026, PKH dan BPNT Serta BLT Termasuk!

Senin 03-11-2025,18:36 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

BACA JUGA:5 Syarat Untuk Dapat Bansos PKH Pada 2025 Beserta Besaran yang Diterima, Data Tidak Lagi Pakai DTKS Tapi DTSE

Berdasarkan kebijakan terbaru, berikut adalah kriteria individu yang berhak menerima Bansos 2026!

1. Bukan Penghasilan di atas UMP/UMK

Individu atau keluarga yang memiliki pendapatan lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota (UMK) dianggap mampu secara ekonomi.

2. Bukan Pensiunan ASN, TNI, atau Polri

BACA JUGA:VIRAL! Kemensos Buat Kebijakan Baru Batasi Waktu Penerima Bansos Paling Lama 15 Tahun

BACA JUGA:Bansos PKH Kembali Di Perpanjang Pada 2025, Simak Besaran Nominal yang di Dapat, Per KK Capai Rp 10 Juta!

Penerima pensiun dari sektor pemerintahan atau militer dianggap telah memiliki jaminan penghasilan.

3. Bukan Guru Bersertifikasi dan Tenaga Kesehatan

Profesi ini dianggap telah memiliki pendapatan yang mencukupi untuk kebutuhan hidup. 

4. Bukan Pemilik atau Pengurus Perusahaan

BACA JUGA:WOW! Bansos PKH BPNT Cair Dobel, KPM Terima Dana Ke Rekening BRI, BNI, BSI, dan Mandiri Hingga Rp 2.300.000

BACA JUGA:JANGAN TERKECOH! Cek 5 Perbedaan Bansos BPNT dengan PKH, Meski Seru Tapi Tak Sama

Pengusaha dengan kapasitas finansial tertentu tidak lagi menjadi prioritas penerima Bansos. Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan izin usaha yang berbadan hukum.

5. Bukan Perangkat Desa Aktif

Perangkat desa yang mendapatkan penghasilan dari APBN atau APBD juga tidak berhak menerima Bansos.

Kategori :