LUBUK LINGGAU, PALPRES.COM- Kabar gembiri bagi anda yang ingin mengabdikan diri di Badan Amin Zakat (Baznas) Kota Lubuk Linggau.
Di mana Baznas Kota Lubuk Linggau resmi membuka pendaftaran seleksi calon pimpinan Baznas Kota Lubuk Linggau masa jabatan 2026-2031.
Ketua Panitia Seleksi Drs. Erwin Armeidi kepada wartawan mengungkapkan, pengumuman seleksi sudah diumumkan baik melalui website maupun media cetak.
Bagi yang berminat mendaftar seleksi, pendaftaran dibuka 3 November sampai dengan 18 November 2025.
Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Kota Lubuk Linggau ditujukan secara tertulis kepada Panitia Seleksi dan berkas lamaran yang sudah diunggah dikirimkan baik secara langsung maupun melalui pos/ekspedisi ke sekretariat panitia seleksi dengan alamat Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Lubuk Linggau Jl.Garuda No.10 Kel. Kayuara Kec. Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau 31615.
BACA JUGA:Wagub Cik Ujang Tegaskan Peran Tokoh Adat dan Masyarakat jadi Pilar Harmoni Sosial di Sumsel
"Pendaftaran juga dapat dilakukan secara langsung kepada panitia seleksi setiap hari kerja mulai pukul 08:00 s.d 16.00 WIB, paling lambat 18 November 2025.
Jadwal seleksi sendiri jelas Erwin, untuk pengumuman dan Pelaksanaan Pendaftaran 3 sampai 18 November 2025. Seleksi Administrasi 19 sampai 21 November 2025. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 24 November 2025. Seleksi Kompetensi (Tes Tertulis) 26 November 2025.
Presentasi Makalah dan Seleksi Wawancara 27 sampai 28 November 2025 Rapat Penetapan Hasil Seleksi Kompetensi, Makalah dan Wawancara 1 Desember 2025 dan Penetapan dan Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kota Lubuk Linggau Tahun 2026 - 2031, 5 Desember 2025.
Untuk persyaratan umum Warga Negara Indonesia, beragama Islam, bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, berusia paling rendah 40 tahun pada saat mendaftar, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat.
Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun. Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus/pegawai pengelola zakat lain.
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, satuan pendidikan muadalah jenjang ulya, satuan pendidikan diniyah formal jenjang ulya atau sederajat.
Bersedia bekerja penuh waktu, tidak menduduki jabatan di negara/badan/ usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih sertaemiliki visi, misi dan program kerja.
Sementara untuk persyaratan Administrasi, melampirkan ijazah pendidikan terakhir minimal sekolah menengah atas, madrasah aliyah, satuan pendidikan muadalah jenjang ulya, satuan pendidikan diniyah formal jenjang ulya atau sederajat.
Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu, bertanggal, bulan, tahun dan ditandatangani diatas materai Rp.10.000 (asli). Fotokopi kartu tanda penduduk, Daftar riwayat hidup atau biodata diri, bertanggal, bulan, tahun dan ditandatangani (asli).