PALPRES.COM - Perjuangan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai terus digaungkan.
Terbaru, muncul lagi kegaduhan mengenai permintaan pengangkatan PPPK jadi PNS.
Menariknya, hal tersebut telah direspon oleh beberapa kalangan pemerintah.
Baik dari BKN bahkan DPR RI sekalipun.
BACA JUGA:Rezeki Nomplok, Ada Saldo DANA Rp 400.000, Cara Dapatkannya Gampang Banget, Kepoin Yuk!
BACA JUGA:Dompet Digital Gopay Kini Tersedia di Aplikasi MyTelkomsel, Beli Paket Internet jadi Lebih Mudah
Respon BKN Soal Pengangkatan PPPK Jadi PPPK
Kepala BKN, Zudan Arif Fakhrullah menegaskan bahwa saat ini pengangkatan PPPK jadi PNS belum bisa.
Zudan menyampaikan pengangkatan tersebut harus melalui tes CPNS 2026 yang resmi.
Demikian, maka tidak bisa berpindah status secara otomatis.
BACA JUGA:6 Kategori ASN Ini Terancam Kehilangan Hak Finansial 2025, Gaji dan Tunjangan Dihapus!
"Oh baik tapi kalau ke PNS, itu aturan kepegawaian kita sudah mengatur harus dengan tes CPNS tidak otomatis PPPK otomatis pindah ke PNS," tegasnya.
Perpindahan Status PPPK Paruh Waktu
Berbeda lagi dengan perpindahan Status PPPK paruh waktu.