Perusahaan di Muba Diminta Patuhi Peraturan Ketenagakerjaan, Bupati Beri Peringatan Tegas

Selasa 11-11-2025,11:56 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

BACA JUGA:36 Peserta Pelatihan Migas di Cepu Resmi Diberangkatkan, Ini Pesan Bupati Muba

Perusahaan diwajibkan menyampaikan informasi lowongan pekerjaan secara tertulis kepada Disnakertrans Muba dan memprioritaskan tenaga kerja lokal.

2. Kewajiban Laporan Hasil Rekrutmen Tenaga Kerja: 

Perusahaan diwajibkan menyampaikan laporan hasil rekrutmen tenaga kerja kepada Disnakertrans Muba.

3. Kewajiban Menyampaian Kontrak Kerja dan Pencatatan PKWT: 

BACA JUGA:Jumlah Pengaduan Perselisihan Hubungan Industrial Meningkat: Disnakertrans Muba Perkuat Mediasi Tripartit

BACA JUGA:Usai Dikukuhkan Gubernur Sumsel Jadi Bunda Literasi Muba, Hj Patimah Toha Bakal Lakukan Ini

Perusahaan diwajibkan menyampaikan kontrak kerja dan mencatatkan PKWT kepada Disnakertrans Muba.

4. Kewajiban Menyampaikan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA): 

Perusahaan diwajibkan menyampaikan RPTKA dan laporan penggunaan tenaga kerja asing kepada Disnakertrans Muba.

5. Kewajiban Melaporkan Data Ketenagakerjaan Secara Periodik:

BACA JUGA:Kejari Muba Berikan Deadline 2 Minggu ke Perusahan Penabrak Jembatan Lalan

BACA JUGA:Resmi Dimulai, Ratusan Peserta Ikut Seleksi Kuyung Kupek Muba 2025

Perusahaan diwajibkan melaporkan data ketenagakerjaan secara periodik kepada Disnakertrans Muba.

Kontak Lapor dan Informasi

Ditambahkan Herryandi, pihaknya mengingatkan kepada seluruh perusahaan dan pemberi kerja untuk mematuhi ketentuan-ketentuan tersebut.

“Juga tidak ragu-ragu untuk menghubungi Disnakertrans Muba, jika memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi lebih lanjut.

Kategori :