BACA JUGA:Diduga Nikmati Dana Kegiatan Fiktif, Plt Kadis Perindag PALI Terancam Penjara
Hakim Chandra dalam pertimbangannya menyampaikan bahwa kasus penelantaran ekstrem seperti ini semestinya bisa dicegah apabila pemerintah dan aparat wilayah lebih aktif melakukan pemantauan sosial terhadap warganya.
Kondisi ekonomi keluarga terdakwa yang serba kekurangan, minimnya akses layanan kesehatan, serta lemahnya pengawasan sosial, dianggap hakim menjadi faktor yang turut memperburuk situasi hingga akhirnya merenggut nyawa Sindi.
"Seharusnya pemerintah tidak abai terhadap kesejahteraan masyarakat.
Ketika ada warga yang hidup dalam kondisi tidak layak dan membutuhkan pertolongan, negara hadir.
BACA JUGA:Kasus Korupsi APBD 2022, Empat Pejabat Dispora OKI Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara
BACA JUGA:Lolos dari Vonis Mati, Pembunuh Berencana di Palembang Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara
Namun dalam kasus ini, lingkungan dan pemerintah pun tampak tidak berperan," demikian bunyi petikan vonis yang dibacakan hakim.
JPU Langsung Nyatakan Banding
Terhadap vonis majelis hakim itu, JPU Kejari Palembang langsung menyatakan banding, karena menilai putusan hakim terlalu ringan bagi perbuatan yang mereka anggap keji dan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Sementara Eka Sulastri dan Azriyanti selaku kuasa hukum terdakwa, menyatakan sependapat dengan vonis hakim, karena ekonomi terdakwa turut memperparah kondisi korban.
BACA JUGA:Antre Pasar Murah Berujung Bui, 2 IRT di Palembang Dituntut 2 Bulan Penjara
BACA JUGA:Terpidana Korupsi SPH Perkebunan di Musi Rawas Bayar Denda Rp500 Juta
"Dalam pembelaan kami menyampaikan ini disebabkan kelalaian terdakwa.
Pendapat majelis hakim kami juga sepakat, karena seharusnya pemerintah setempat tahu kondisi ekonomi warganya.
Terdakwa ini kan kerjanya cuma tukang pijat bekam," tukasnya.
Terdakwa Hadiri Sidang via Sambungan Virtual
BACA JUGA:Terbukti Bersalah Siarkan Konten Asusila, Tiktoker Palembang Divonis 3,6 Tahun Penjara