Baru pada pukul 17.00 WIB, terdakwa menemui saksi Dhea Defina untuk meminta bantuan memasang infus.
BACA JUGA:Sidang 4 Terdakwa Kasus Dugaan Suap Pokir OKU, Fakta-fakta Baru Terungkap
Saat tiba di rumah korban, saksi Dhea terkejut melihat kondisi korban yang sangat memprihatinkan — tubuh kurus, rambut dipenuhi kutu, wajah pucat kekuningan, dan berbau tidak sedap.
Setelah memeriksa tekanan darah korban yang hanya 60/40, saksi Dhea menolak memasang infus dan menyarankan agar korban segera dibawa ke rumah sakit.
Saksi Dhea kemudian menghubungi tetangga korban, Sumardi, yang selanjutnya memberi tahu keluarga korban.
Tak lama, ayah korban, Purwanto bin Sutrasno, bersama keluarga dan warga sekitar datang dan membawa korban ke RS Hermina Jakabaring Palembang.
BACA JUGA:Keberatan Mantan Wawako Palembang Ditolak Hakim, Sidang Dugaan Korupsi Berlanjut!
BACA JUGA:Penyidik Kejari Periksa Direksi dan Dewas PD Pasar Palembang Jaya, Ada Kasus Apa?
Korban langsung dirawat intensif di ruang ICU.
Pada Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 10.55 WIB, saksi Purwanto menjenguk korban di ruang ICU.
Saat itu, korban dalam kondisi kritis dan sempat mengatakan bahwa selama sakit, dirinya tidak pernah diberi makan maupun obat oleh terdakwa.
Ia juga mengaku kerap diancam untuk menuruti keinginan terdakwa berhubungan badan.
BACA JUGA:Pengedar 14 Kg Sabu di Palembang Divonis Mati dan Penjara Seumur Hidup
BACA JUGA:Warga Palembang Dituntut Hukuman Mati karena Terlantarkan Istri hingga Meninggal
Pengakuan tersebut direkam oleh saksi Purwanto menggunakan ponselnya sebagai bukti.