Polsek Bayung Lencir telah melakukan sejumlah langkah penanganan mulai dari pemeriksaan saksi, pengecekan korban di rumah sakit, pembuatan laporan polisi, hingga penyelidikan lanjutan di lokasi kejadian.
BACA JUGA:Raindear Coffee Hadir dengan Menu Mengenyangkan dan Cita Rasa Premium, Didukung Gas Bumi
BACA JUGA:Lionel Messi Kembali Mencatat Prestasi Luar Biasa dalam Sejarah MLS
"Barang bukti kendaraan juga diamankan untuk proses lebih lanjut, sopir juga saat masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat kelalaian sopir dikenakan Tindak Pidana karena Kelalaian sebagaimana Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 1 sampai 5 tahun penjara,"tutupnya.