BACA JUGA:Kasus Proyek LRT di Sumsel, Nota Keberatan Mantan Dirjen Perkeretaapian Ditolak Hakim
JPU mendakwa Bembi melanggar Pasal 3 dan Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengarkan dakwaan, penasihat hukum terdakwa, Amirul Husni, SH menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang pekan depan.
Ia menyoroti terutama perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Kita berterima kasih dakwaan telah dibacakan, tetapi ada beberapa hal yang akan kami tanggapi pekan depan, terutama terkait kerugian negara.
BACA JUGA:Diduga Nikmati Dana Kegiatan Fiktif, Plt Kadis Perindag PALI Terancam Penjara
BACA JUGA:Kasus Korupsi APBD 2022, Empat Pejabat Dispora OKI Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara
Harus jelas berapa nilai kerugian yang sebenarnya,” ujarnya saat ditemui usai sidang.
Menurut Husni, pihaknya mengetahui bahwa kerugian negara dalam perkara ini hanya sekitar Rp 1,5 Miliar.
Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Ia juga menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak lain, yakni PH yang merupakan oknum Pejabat di Empat Lawang.
BACA JUGA:Terpidana Korupsi SPH Perkebunan di Musi Rawas Bayar Denda Rp500 Juta
BACA JUGA:Penasihat Hukum Alex Noerdin Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Jaksa Keliru
“Dalam dakwaan disebut kerugian dinikmati tiga orang.
Nah, harus dijelaskan berapa bagian masing-masing, baik PH, Ap maupun terdakwa Bembi,” jelasnya.
Husni juga menambahkan, bahwa dakwaan menyebut adanya aliran dana kepada ketiganya.
“Nanti akan kita buktikan di persidangan bagaimana peran klien kami melalui pemeriksaan saksi,” ujarnya.