BACA JUGA:Alex Noerdin Dirawat di RS, Tak Bisa Hadiri Sidang Eksepsi Kasus Pasar Cinde
Adapun peran dari Tersangka DS yaitu, bersama-sama dengan tersangka WAF, dan IH selaku perantara kredit usaha rakyat (KUR) Mikro, mengajukan pengajuan KUR Mikro pada Bank Plat Merah Sumsel Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim tahun 2022-2023.
Pengajuan itu dilakukan tersangka melalui Tersangka EH selaku Kepala Cabang
"Bahwa persyaratan pengajuan KUR Mikro tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, data nasabah juga dipergunakan tanpa sepengetahuan dari nasabah.
BACA JUGA:Kasus Proyek LRT di Sumsel, Nota Keberatan Mantan Dirjen Perkeretaapian Ditolak Hakim
BACA JUGA:Diduga Nikmati Dana Kegiatan Fiktif, Plt Kadis Perindag PALI Terancam Penjara
Dan dalam penyidikan diketahui adanya aliran dana.
Estimasi Nilai Kerugian Negara dalam perkara tersebut sebesar Rp. 12.796.898.349," jelasnya.