Bupati Muba Tegaskan Pidana Kerja Sosial Bisa Ciptakan Keadilan yang Humanis

Jumat 05-12-2025,09:25 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

PALEMBANG,PALPRES.COM- Bupati Muba HM Toha Tohet SH bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba Aka Kurniawan SH MH menandatangani Nota Kesepahaman mengenai Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana di Griya Agung, Palembang, Kamis 4 Desember 2025.

Kegiatan tersebut disaksikan langsung Gubernur Sumsel Dr Herman Deru SH MM bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Dr Ketut Sumandana SH MH. 

Bupati Muba HM Toha Tohet SH menyampaikan apresiasi atas inisiatif pelaksanaan mekanisme pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan terutama di wilayah hukum Kabupaten Muba. 

"Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam menciptakan keadilan yang lebih humanis serta membantu mengurangi beban anggaran negara," ujarnya. 

BACA JUGA:TP PKK OKU Selatan Belajar ke Muba, Kagumi Prestasi dan Inovasi PKK Muba

BACA JUGA:Bupati Muba Sambut Positif Kolaborasi HUT KOPRI ke-54 dengan HUT PGRI ke-80

Ia mengatakan, bahwa hadirnya mekanisme pidana kerja sosial dalam UU 1/2023 tentang KUHP merupakan jawaban atas harapan masyarakat sekaligus memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri. 

"Penegakan hukum yang baik adalah pondasi penting bagi pembangunan bangsa," tuturnya.

Gubernur Sumsel Dr Herman Deru SH MM mengungkapkan, dari hasil survei, biaya makan narapidana di Indonesia pada tahun 2018 saja sudah mencapai sekitar 2 triliun. 

"Bayangkan bagaimana kondisinya di tahun-tahun berikutnya. Anggaran sebesar itu seharusnya bisa dialihkan untuk membangun,” ujarnya. 

BACA JUGA:Lurah Ngulak di Muba Raih Peacemaker Justice Award 2025

BACA JUGA:BP2RD Muba Sukses Tingkatkan PAD di Sektor PBB-P2 Jalan Tol Sesi 3 Bayung-Tempino

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dr Ketut Sumandana SH MH dalam sambutannya menekankan pentingnya kesepahaman seluruh pemangku kepentingan jelang pemberlakuan KUHP baru pada Januari 2026. 

“Dalam UU yang baru nanti diatur mengenai penempatan korban maupun tersangka serta mekanisme kerja sosial. 

Kejaksaan tidak bisa bekerja sendiri tanpa kolaborasi bersama pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan seluruh stakeholder,” pungkasnya.

Kategori :