Peraturan Terbaru BKN: ASN Bisa Naik Pangkat Tiap Bulan, Ini Syaratnya

Senin 08-12-2025,15:53 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Selain itu, PNS juga dapat menyesuaikan jadwal pengajuan agar proses kenaikan pangkat tidak tertunda terlalu lama.

BACA JUGA:Alih Status PPPK Jadi ASN Tanpa Tes, Ini Penjelasan Kepala BKN

Jenis Kenaikan Pangkat ASN

Secara umum, terdapat dua jenis kenaikan pangkat yang bisa diajukan oleh PNS diantaranya:

1. Kenaikan Pangkat Reguler

Kenaikan pangkat ini diberikan kepada PNS yang bekerja sebagai pelaksana dan telah memenuhi syarat minimal masa kerja, nilai kinerja, dan kelengkapan administratif.

BACA JUGA:Diguyur AC Milan Jutaan Euro, Jay Idzes Diambang Jadi Pemain Timnas Indonesia Termahal

2. Kenaikan Pangkat Pilihan

Kenaikan pangkat ini berlaku untuk PNS yang memiliki prestasi luar biasa, pemegang jabatan struktural atau fungsional tertentu.

Termasuk pegawai yang sedang menjalani tugas belajar, hingga mereka yang berhasil menghasilkan inovasi atau temuan baru yang diakui.

Syarat Pengusulan Kenaikan Pangkat ASN

BACA JUGA:Perusahaan Anak BRI Group Catat Laba Rp8,2 Triliun, Kontribusi ke Induk Capai 19,9 Persen

BACA JUGA:Ratas Bersama Presiden, Pertamina Laporkan Percepatan Distribusi Energi di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera

Adapun syarat reguler dan ketentuan khusus yang wajib dipenuhi dalam pengusulan pangkat ASN antara lain:

- Masa Kerja yaitu minimal telah menjalani empat tahun dalam pangkat terakhir.

- Penilaian Kinerja yakni emiliki nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dua tahun terakhir dengan kategori "baik".

Kategori :