Selain itu, PNS juga dapat menyesuaikan jadwal pengajuan agar proses kenaikan pangkat tidak tertunda terlalu lama.
BACA JUGA:Alih Status PPPK Jadi ASN Tanpa Tes, Ini Penjelasan Kepala BKN
Jenis Kenaikan Pangkat ASN
Secara umum, terdapat dua jenis kenaikan pangkat yang bisa diajukan oleh PNS diantaranya:
1. Kenaikan Pangkat Reguler
Kenaikan pangkat ini diberikan kepada PNS yang bekerja sebagai pelaksana dan telah memenuhi syarat minimal masa kerja, nilai kinerja, dan kelengkapan administratif.
BACA JUGA:Diguyur AC Milan Jutaan Euro, Jay Idzes Diambang Jadi Pemain Timnas Indonesia Termahal
2. Kenaikan Pangkat Pilihan
Kenaikan pangkat ini berlaku untuk PNS yang memiliki prestasi luar biasa, pemegang jabatan struktural atau fungsional tertentu.
Termasuk pegawai yang sedang menjalani tugas belajar, hingga mereka yang berhasil menghasilkan inovasi atau temuan baru yang diakui.
Syarat Pengusulan Kenaikan Pangkat ASN
BACA JUGA:Perusahaan Anak BRI Group Catat Laba Rp8,2 Triliun, Kontribusi ke Induk Capai 19,9 Persen
Adapun syarat reguler dan ketentuan khusus yang wajib dipenuhi dalam pengusulan pangkat ASN antara lain:
- Masa Kerja yaitu minimal telah menjalani empat tahun dalam pangkat terakhir.
- Penilaian Kinerja yakni emiliki nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dua tahun terakhir dengan kategori "baik".