BACA JUGA:Eksepsi Alex Noerdin Ditolak Hakim, Sidang Revitalisasi Pasar Cinde Masuk Pokok Perkara
Tapi hanya 25 orang saja yang dipanggil,"ujar JPU.
Masyarakat Apresiasi Kejari OI
Di sisi lain, perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Organisasi Gerakan Rakyat Desa Bakung, Kecamatan Indralaya, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam menangani dugaan kasus penjualan lahan negara.
Perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Organisasi Gerakan Rakyat Desa Bakung, Kecamatan Indralaya, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam menangani dugaan kasus penjualan lahan negara.-Ist-
Faisal, selaku perwakilan warga, mengatakan masyarakat Desa Bakung, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir menilai kinerja Kejaksaan Ogan Ilir sudah menunjukkan perkembangan meski prosesnya berjalan bertahap.
BACA JUGA:Jaksa Tak Sependapat dengan Eksepsi Penasihat Hukum Alex Noerdin, Minta Sidang Dilanjutkan
BACA JUGA:Terjerat Dugaan Korupsi, Mantan Kadis Perkimtan Kota Palembang Ditahan Jaksa
"Kedatangan kami kesini kami mengapresiasi Kejaksaan Ogan Ilir, kinerja mereka luar biasa.
Walaupun lambat, tetapi pasti," ujar Faisal.
Berdampak pada Kehidupan Warga
Dikatakannya, persoalan lahan tersebut telah berdampak besar pada kehidupan warga selama bertahun-tahun.
BACA JUGA:Pelaku Restorative Justice di Pagar Alam Kini Wajib Jalani Kerja Sosial
BACA JUGA:Siapkan Eksepsi, Penasihat Hukum H Halim Soroti Perubahan Dakwaan dan Perhitungan Kerugian Negara
Ia menilai masyarakat seakan-akan diadu domba melalui isu tapal batas, padahal sejak awal lahan yang dipersoalkan merupakan aset negara.
"Dampak bagi masyarakat sangat besar.
Seakan-akan kami diadu domba lewat usulan permasalahan tapal batas.
Nyatanya, lahan yang ternyata lahan negara itu justru dijual," ungkapnya.