Sidang Dugaan Korupsi LRT Sumsel Ditunda, Terdakwa Mantan Dirjen Kemenhub Sakit

Rabu 10-12-2025,20:21 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Sulis Utomo

BACA JUGA:Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, Jaksa Gadungan Didakwa Jaksa Asli

BACA JUGA:Eksepsi Alex Noerdin Ditolak Hakim, Sidang Revitalisasi Pasar Cinde Masuk Pokok Perkara

JPU Jerat Terdakwa dengan UU Tipikor

Diberitakan sebelumnya saat sidang dakwaan, Jaksa menyebut bahwa PT Perentjana Djaja dijadikan penyedia proyek tanpa melalui mekanisme kompetisi yang wajar, dan ada persetujuan fee antara perusahaan tersebut dengan PT Waskita Karya.

Beberapa item pekerjaan yang seharusnya dikerjakan ternyata tidak terealisasi, namun tetap dibayarkan sesuai kontrak. 

Berdasarkan audit dan perhitungan keahlian, kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut mencapai Rp 74.055.156.050.

BACA JUGA:Jaksa Tak Sependapat dengan Eksepsi Penasihat Hukum Alex Noerdin, Minta Sidang Dilanjutkan

BACA JUGA:Terjerat Dugaan Korupsi, Mantan Kadis Perkimtan Kota Palembang Ditahan Jaksa

Maka itu, terdakwa Prasetyo didakwa secara alternatif dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, atau Pasal 3 juncto Pasal 18, atau Pasal 11 UU 20/2001 (perubahan atas UU 31/1999). 

Ia juga dijerat dakwaan gratifikasi sesuai Pasal 11 atau Pasal 13 UU Tipikor.

PH Terdakwa Keberatan Dakwaan JPU

Tim penasihat hukum Prasetyo yang diketuai Grees Selly menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut dan akan mengajukan eksepsi tertulis dalam persidangan mendatang.

BACA JUGA:Pelaku Restorative Justice di Pagar Alam Kini Wajib Jalani Kerja Sosial

BACA JUGA:Siapkan Eksepsi, Penasihat Hukum H Halim Soroti Perubahan Dakwaan dan Perhitungan Kerugian Negara

Sebelumnya juga empat terdakwa lain dari pihak swasta, termasuk pejabat PT Waskita Karya dan direktur PT Perentjana Djaja telah lebih dulu divonis dalam kasus proyek LRT Sumsel.

Kasus ini memunculkan sorotan kuat, karena proyek LRT Sumsel selama ini dianggap sebagai proyek strategis nasional yang menyedot anggaran besar. 

Keterlibatan pejabat tinggi kementerian dalam dakwaan ini memperburuk citra integritas dalam pengelolaan proyek infrastruktur publik.

Sidang lanjutan akan berfokus pada pembacaan eksepsi dan penentuan jadwal pemeriksaan saksi-saksi serta pembuktian lebih lanjut.

Kategori :