2 Terdakwa Dugaan Korupsi Kegiatan Fiktif Disperindag PALI Dijatuhi Vonis Berbeda

Kamis 11-12-2025,20:15 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Sulis Utomo

BACA JUGA:Ini Capaian Kinerja Pidsus Kejati Se Sumsel 2025 di Momentum Hakordia

Bila tidak dibayar, diganti 3 tahun kurungan.

Untuk terdakwa Mustahzi Basyir, JPU menuntut 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

Bersama-sama Secara Melawan Hukum

Dalam dakwaannya, JPU menyebut kedua terdakwa bersama-sama secara melawan hukum memanipulasi bukti pertanggungjawaban anggaran belanja Disperindag PALI tahun 2023.

BACA JUGA:Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, Jaksa Gadungan Didakwa Jaksa Asli

BACA JUGA:Eksepsi Alex Noerdin Ditolak Hakim, Sidang Revitalisasi Pasar Cinde Masuk Pokok Perkara

Adapun rincian kegiatan yang dimanipulasi meliputi belanja alat atau bahan kantor (ATK) sebesar Rp14,29 juta, belanja bahan cetak Rp31,42 juta.

Belanja bahan kegiatan Rp470 juta, belanja barang lainnya Rp676,75 juta.

Lalu, honor narasumber dan panitia Rp81 juta lebih, serta perjalanan dinas Rp427,89 juta lebih.

 

Kategori :