10 Kondisi yang Bisa Mengakhiri Status PPPK Paruh Waktu

Sabtu 20-12-2025,16:53 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Sejumlah daerah telah melakukan pelantikan PPPK Paruh Waktu.

Ya, skema PPPK Paruh Waktu menjadi harapan baru bagi banyak tenaga honorer yang menanti kepastian status.

Namun demikian, pemerintah telah menetapkan sejumlah ketentuan tegas terkait kondisi yang dapat mengakhiri status PPPK Paruh Waktu.

Pemahaman terhadap aturan ini penting agar setiap pegawai dapat menjaga kelangsungan karier dan menghindari risiko pemberhentian.

BACA JUGA:Intip Keunggulan PPPK Paruh Waktu Dibandingkan Honorer

BACA JUGA:Hindari Kejaran Polisi, Pria di Muara Enim Ditemukan Tewas di Sungai Lematang

Berikut alasan-alasan resmi yang menyebabkan status PPPK Paruh Waktu berakhir:

1. Diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu atau CPNS

Status PPPK Paruh Waktu otomatis berakhir apabila pegawai dinyatakan lulus dan diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Kondisi ini merupakan transisi positif karena menandai peningkatan status kepegawaian.

BACA JUGA:SIAP-SIAP! Lulusan SMA Bisa Daftar CPNS 2026 untuk Formasi Ini

BACA JUGA:Liga Premier: Prediksi Pertandingan Manchester City vs West Ham United - Preview dan Susunan Pemain

2. Mengundurkan Diri

Pegawai yang secara sukarela mengajukan pengunduran diri akan mengakhiri hubungan kerja sesuai ketentuan perjanjian yang berlaku.

3. Meninggal Dunia

Kategori :