“Realisasi PAD Kabupaten Muba hingga saat ini telah mencapai Rp485,49 miliar atau 82,65 persen dari target sebesar Rp587,37 miliar.
Namun, berdasarkan evaluasi, pengelolaan dan penggalian potensi PAD masih belum optimal. Karena itu, pembentukan Satgas menjadi sebuah keniscayaan,” jelasnya.
Ia berharap dukungan dan kerja sama seluruh wajib pajak dan wajib retribusi di wilayah Kabupaten Muba guna mewujudkan peningkatan PAD yang berkelanjutan.
Adapun 10 tugas utama Satgas Optimalisasi PAD, antara lain yaitu:
1.Verifikasi data pendapatan pajak dan retribusi daerah;
2.Identifikasi dan ekstensifikasi sumber PAD;
3.Pemungutan pajak dan retribusi daerah;
4.Intensifikasi penggalian PAD untuk meningkatkan kepatuhan dan menekan kebocoran;
5.Evaluasi dan monitoring berkala;
6.Sosialisasi pajak dan retribusi daerah;
7.Koordinasi lintas sektor secara intensif;
8.Rekonsiliasi data secara berkala;
9.Penertiban dan penindakan terhadap pelanggaran;
10.Pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati.