PALPRES.COM - Kabar gembira bagi Anda yang mencari long weekend di tahun baru 2026.
Di bulan Januari bertabur long weekend yang bisa dimanfaatkan untuk ambil cuti.
Dengan hanya ambil cuti 1 hari anda bisa libur panjang karena ada 'hari kejepit'.
Bagi yang sudah mulai merancang resolusi dan rencana perjalanan untuk tahun depan bulan Januari 2026 cocok untuk jadi pilihan.
BACA JUGA:Saatnya Liburan! Promo Tempat Wisata di BRImo Bikin Akhir Tahun Lebih Hemat
BACA JUGA:Mau Mudik Lewat JTTS? Cek Panduan Trans Sumatera Guide Book, Dijamin Liburan Anti Ribet
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2026, tanggal 1 Januari 2026 resmi ditetapkan sebagai tanggal merah.
Namun, yang menarik perhatian masyarakat bukanlah sekadar hari liburnya, melainkan posisi harinya di kalender.
Tanggal 1 Januari 2026 jatuh pada hari Kamis.
Hal ini menciptakan fenomena "Hari Kejepit Nasional" (Harpitnas) di hari Jumatnya.
BACA JUGA:Kapolres Lubuk Linggau Ambil Alih Komando Lapangan, Pastikan Libur Tahun Baru 2026 Aman
BACA JUGA:Tragedi Liburan di OKI: Mandi Bersama Nenek, Bocah 7 Tahun Hilang di Sungai Komering
Bagi para pekerja kantoran, momen ini adalah kesempatan emas.
Dengan memanfaatkan satu hari cuti di hari Jumat, 2 Januari 2026, Anda secara otomatis akan mendapatkan libur panjang (long weekend) selama empat hari berturut-turut, terhitung sejak Kamis hingga Minggu.
"Awal tahun adalah waktu yang krusial untuk melakukan refleksi diri. Dengan adanya libur di hari Kamis, masyarakat memiliki fleksibilitas lebih tinggi untuk merencanakan perjalanan singkat atau sekadar berkumpul bersama keluarga di rumah," tulis pengamat gaya hidup dalam ulasan tren perjalanan 2026.