PALPRES.COM - Pemerintah telah membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM).
Ya, pembukaan seleksi PPPK ini adalah kesempatan bagi tenaga profesional untuk bergabung menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan formasi yang dibutuhkan.
Peserta yang lulus dalam setiap tahapan seleksi akan menyandang status sebagai ASN PPPK dan mendapat nominal gaji sesuai aturan yang berlaku.
Cara Mendaftar Seleksi PPPK KemenHAM
BACA JUGA:Kabar Baik! Guru Sertifikasi Dapat Bonus 2 Kali Gaji Pokok
BACA JUGA:Cek Fisik Kendaraan Operasional Desa, Bupati Muba Temukan Kades Nakal Lakukan Hal Ini
Bagi pelamar yang akan melakukan pendaftaran bisa secara daring melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Calon peserta harus membuat akun dan melakukan pendaftaran di website resmi https://sscasn.bkn.go.id.
2. Mengisi formulir pendaftaran dengan data identitas asli sesuai KTP dan dokumen kependudukan.
BACA JUGA:Hujan Deras Bukan Masalah: 7 Trik Rahasia Pengguna Honda CUV e: Agar Awet
BACA JUGA:Banjir OKU Timur, Rumah Zakat Sumsel Terjunkan Relawan untuk Bantu Warga Terdampak
3. Mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti surat lamaran, ijazah, transkrip nilai, dan dokumen khusus lainnya (misalnya Surat Tanda Registrasi untuk Apoteker).
4. Setelah pendaftaran selesai, peserta wajib mencetak Kartu Pendaftaran dari situs SSCASN BKN sebagai bukti registrasi.
Rincian Gaji per Golongan