Pemilik Salon Diduga Pasang Behel Gigi Ilegal, Sidang Bergulir di Palembang

Senin 12-01-2026,20:22 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Sulis Utomo

BACA JUGA:Kejari OKI Tahan 3 Tersangka Kasus KUR Bank Plat Merah, Ini Modus Penyelewengannya

Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati terdakwa tengah melakukan pemasangan lanjutan behel gigi terhadap seorang konsumen.

Barang Bukti Alat Kesehatan

“Dari lokasi kejadian, penyidik turut mengamankan sejumlah alat kesehatan yang kemudian dijadikan barang bukti dalam perkara ini,” ungkap saksi.

Usai mendengarkan keterangan para saksi dari pihak kepolisian, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan dari JPU.

BACA JUGA:YS Ditetapkan Tersangka, Ketua DPRD Ogan Ilir dan Partai Gerindra Angkat Bicara

BACA JUGA:Ngamuk Bawa Balok Kayu, Terdakwa Pengancaman di Palembang Dituntut 6 Bulan

Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa didakwa melanggar Pasal 439 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, atau subsidiair Pasal 441 Ayat (2) undang-undang yang sama.

Kategori :