Mohon Maaf! CPNS 2026 Tak Bisa Diikuti Lulusan Sekolah dan Kampus Ini

Jumat 16-01-2026,17:04 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Namun, ia menekankan bahwa semua pelamar tetap harus memenuhi persyaratan administrasi, termasuk soal pendidikan.

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Suplai Avtur Perdana di Bandara Notohadinegoro Jember

"Kita harus hitung juga untuk 30 tahun ke depan. Tidak bisa sembarangan," ujarnya.

Sekolah dan Kampus yang Tak Diakui Otomatis Gugur

Mengacu pada aturan MenPAN-RB, pelamar CPNS wajib memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

Artinya, ijazah yang digunakan harus berasal dari:

BACA JUGA:Kanwil Bea Cukai Aceh 2025: Catat Kinerja Positif, Sumbang Rp2,2 Triliun ke Negara

- Sekolah atau kampus yang terdaftar dan diakui secara resmi, serta

- Program studi yang terakreditasi dan relevan dengan formasi yang dilamar.

Dengan ketentuan tersebut, maka lulusan dari sekolah atau kampus yang tidak terdaftar, tidak terakreditasi, atau tidak diakui oleh pemerintah otomatis tidak bisa mendaftar CPNS 2026.

Jika tetap mendaftar, pelamar dipastikan gugur pada tahap administrasi.

BACA JUGA:Kejari Lahat Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI 2023, Siapa Saja?

MenPAN-RB menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk diskriminasi

Melainkan upaya menjaga kualitas dan profesionalisme ASN.

Pemerintah ingin memastikan bahwa aparatur negara berasal dari latar belakang pendidikan yang jelas, sah, dan sesuai kebutuhan jabatan.

Selain itu, ASN yang diterima akan diproyeksikan untuk mengabdi hingga puluhan tahun ke depan.

Kategori :