Tidak Semua! Ini 3 Kategori Pegawai SPPG yang Diangkat PPPK

Minggu 18-01-2026,17:35 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Wacana pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi PPPK makin ramai dibahas.

Akan tetapi, SPPG jangan senang dulu karena ada fakta yang perlu anda ketahui.

Ya, tidak semua pegawai SPPG MBG bakal diangkat menjadi PPPK.

Pengangkatan PPPK hanya berlaku untuk kategori tertentu saja.

BACA JUGA:Kabar Baik! BKN Buka Peluang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Full Time

BACA JUGA:Kasad Turun Tangan! Riwayat Jembatan Gantung 'Maut' di Tanjung Sakti Pumi Berakhir Manis

Lantas, apa saja kategori SPPG yang diangkat menjadi PPPK?

Pengangkatan SPPG menjadi PPPK mengacu pada Pasal 17 dalam Perpres Nomor 115 Tahun 2025.

Pengangkatan tersebut dijadwalkan terlaksana pada Februari 2026.

Menariknya, ada ketentuan dan batasan yang jelas dalam pengangkatan SPPG menjadi PPPK.

BACA JUGA:Spesifikasi Lengkap All New Honda Vario 125 Dari Mesin Lebih Irit, Desain Sporty, hingga Fitur Modern Kekinian

BACA JUGA:Update Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi KKN di Ogan Ilir, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Dalam hal ini, Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang menegaskan bahwa pengangkatan PPPK hanya berlaku untuk pegawai yang menduduki jabatan inti dalam SPPG.

Jabatan inti yang dimaksud meliputi kepala SPPG, tenaga ahli gizi, dan akuntan.

“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti, yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan,” ujar Nanik pada Rabu, 14 Januari 2026.

Kategori :