Datun Kejari Ogan Ilir Sosialisasi 'Hallo JPN' di MPP Ogan Ilir

Kamis 22-01-2026,08:41 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kgs Yahya

BACA JUGA:Kejari Pagar Alam Kembali Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun

BACA JUGA:Kejari Pagar Alam Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pelebaran Jalan, Siapa Saja?

Tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Jo Pasal 20 huruf c KUHP. 2.

"Terhadap tersangka resmi diserahkan oleh Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir untuk kemudian diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Rachdityo Pandu Wardhana, S.H., M.H.

Bahwa tujuan dari pelaksanaan tahap II ini adalah sebagai bentuk tindak lanjut atas penyelesaian penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P-21).

Sehingga tanggung jawab atas tersangka maupun barang bukti sepenuhnya beralih kepada Jaksa Penuntut Umum. 

BACA JUGA:Kejari Muba Sukses Raih Predikat WBK 2025, Kajari: Komitmen Jaga Terus Konsistensi Pelaksanaan Zona Integritas

BACA JUGA:Kejari Pagar Alam Gelar Penyuluhan Hakordia 2025: Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat

"Dengan pelimpahan ini, Kejaksaan Negeri Ogan Ilir memastikan proses penuntutan dapat berjalan dengan profesional, transparan, dan akuntabel," katanya. 

Serta menjamin hak-hak hukum tersangka terpenuhi hingga perkara tersebut diperiksa dan diputus oleh Pengadilan. ***

Kategori :