"Jadi gaji poko yang diambil di BKN karena sesuai dengan regulasi yang tertera di permen 4 itu bahwa gaji pokok diambil dari data kepegawaian BKN melalui aplikasi yang dikelola oleh BKN yaitu My ASN," papatnya.
BACA JUGA:Tidak Ada Istilah Guru Honorer Dalam Undang-Undang, Ini Kata Mendikdasmen
"Sebagian kecil Guru kita ini, di Dapodik diupdate sedangkan My ASN tidak, sementara sekarang data gaji poko diambil dari situ. Seperti itu kira-kira," terangnya.
Terkait BPJS, kenapa gaji dipotong dan TPG di Potong?
Hal ini katanya, sesuai peraturan Permendagri No 70, guruatau seluruh ASN, terdampak kewajiban potong BPJS atau iuran JKN.
"Ini seharusnya 5 persen perbulan, 4 persen ditanggung oleh Pemda, 1 persen ditanggung yang bersangkutan (guru/ASN red) ," tuturnya.
BACA JUGA:Sekolah Garuda Baru Buka Rekrutmen Guru, Kepala Sekolah dan PPPK, Ini Informasinya
BACA JUGA:Harto Putra Dorong Guru Umum di Merapi Barat Miliki Skill Tangani Anak Berkebutuhan Khusus
Dijelaskannya juga, uang 1 persen dan 4 persen itu adalah komulatif penghasilan satu bulan.
"Misalnya dia dapat gaji Rp 4 juta, TPG nya Rp 4 jura, TPP Rp 2 juta, totalnya Rp 10 juta.
Nah, Rp 10 juta dipotong 5 persen, ya seharusnya dipotong dari Rp 10 juta itu," bebernya.
Lebih lanjut katanya, sekarang bediri sendiri-sendiri, gaji Rp 4 juta dipotong 1 persen, TPG nya dipotong 1 persen begitu juga TPP nya.
BACA JUGA:Pelarian Berakhir di Tulungagung! Polda Sumsel Tangkap Otak Pembunuhan Berencana Pensiunan Guru
BACA JUGA:Cek Sekarang! Insentif Tambahan Guru Honorer Rp400 Ribu Perbulan Ditransfer Langsung ke Rekening
"Setelah dikumpulkan angkanya sama, pembayarannya saja beda-beda. TPG itu tidak seperti gaji, tiap bulan tanggal 1 masuk, itu bedanya," imbuhnya.
"Yang jelas dasar pemotongannya benar dan sah karena begitu dikumpulkan tetap 1 persen angkanya, cuman pemahan kita, loh gaji sudah dipotong, kok ini dipotong lagi, tapi kalau dikumpulkan sama," pungkasnya.