Guru Wajib Tahu! Ini Penyebab Mengapa TPG Ogan Ilir 2026 Dipotong dan Berubah

Selasa 03-02-2026,14:27 WIB
Reporter : M Wijdan
Editor : Kgs Yahya

"Jadi gaji poko yang diambil di BKN karena sesuai dengan regulasi yang tertera di permen 4 itu bahwa gaji pokok diambil dari data kepegawaian BKN  melalui aplikasi yang dikelola oleh BKN yaitu My ASN," papatnya.

BACA JUGA:Tidak Ada Istilah Guru Honorer Dalam Undang-Undang, Ini Kata Mendikdasmen

BACA JUGA:Bukan Batu Biasa! Inilah Penampakan 'Batu Puteri' Lahat yang Buat Guru IPS Takjub Saat Studi Lapangan

"Sebagian kecil Guru kita ini, di Dapodik diupdate sedangkan My ASN tidak, sementara sekarang data gaji poko diambil dari situ. Seperti itu kira-kira," terangnya.

Terkait BPJS, kenapa gaji dipotong dan TPG di Potong?

Hal ini katanya, sesuai peraturan Permendagri No 70, guruatau seluruh ASN, terdampak kewajiban potong BPJS atau iuran JKN.

"Ini seharusnya 5 persen perbulan, 4 persen ditanggung oleh Pemda, 1 persen ditanggung yang bersangkutan (guru/ASN red) ," tuturnya.

BACA JUGA:Sekolah Garuda Baru Buka Rekrutmen Guru, Kepala Sekolah dan PPPK, Ini Informasinya

BACA JUGA:Harto Putra Dorong Guru Umum di Merapi Barat Miliki Skill Tangani Anak Berkebutuhan Khusus

Dijelaskannya juga, uang 1 persen dan 4 persen itu adalah komulatif penghasilan satu bulan.

"Misalnya dia dapat gaji Rp 4 juta, TPG nya Rp 4 jura, TPP Rp 2 juta, totalnya Rp 10 juta.

Nah, Rp 10 juta dipotong 5 persen, ya seharusnya dipotong dari Rp 10 juta itu," bebernya.

Lebih lanjut katanya, sekarang bediri sendiri-sendiri, gaji Rp 4 juta dipotong 1 persen, TPG nya dipotong 1 persen begitu juga TPP nya.

BACA JUGA:Pelarian Berakhir di Tulungagung! Polda Sumsel Tangkap Otak Pembunuhan Berencana Pensiunan Guru

BACA JUGA:Cek Sekarang! Insentif Tambahan Guru Honorer Rp400 Ribu Perbulan Ditransfer Langsung ke Rekening

"Setelah dikumpulkan angkanya sama, pembayarannya saja beda-beda. TPG itu tidak seperti gaji, tiap bulan tanggal 1 masuk, itu bedanya," imbuhnya.

"Yang jelas dasar pemotongannya benar dan sah karena begitu dikumpulkan tetap 1 persen angkanya, cuman pemahan kita, loh gaji sudah dipotong, kok ini dipotong lagi, tapi kalau dikumpulkan sama," pungkasnya.

Kategori :