Retribusi Parkir Jadi Sorotan, Prisma Minta Dishub OKI Transparan

Rabu 04-02-2026,18:08 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

BACA JUGA:Kabar Gembira! Update Terbaru Pencairan PKH Tahap 1 2026: Intip Jadwal dan Skema Penyalurannya

Iqbal menegaskan, pergantian pengelola telah melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Evaluasi pengelolaan parkir dilakukan secara rutin setiap akhir tahun melalui uji petik dan penilaian kinerja.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Dishub OKI menetapkan pengelola baru karena dinilai mampu menyampaikan target PAD yang lebih tinggi dibandingkan pengelola sebelumnya.

“Kami memilih penawaran yang paling menguntungkan daerah.

Prinsipnya untuk kepentingan PAD Kabupaten OKI,” ujar Iqbal.

Ia menambahkan, kewenangan pengelolaan parkir berada di bawah Dishub OKI.

Kerja sama dengan pihak ketiga dimungkinkan, baik melalui penunjukan langsung maupun seleksi, tergantung pada kondisi dan jumlah peminat.

Dishub OKI juga meminta pengelola baru tetap memberdayakan juru parkir yang telah bekerja di lokasi tersebut, sehingga tidak seluruh tenaga kerja diganti.

Selain itu, mediasi telah dilakukan agar pengelola lama dan pengelola baru dapat berkoordinasi selama masa peralihan.

Kategori :