Sidang Eks Wako Palembang Ditunda, Jaksa Belum Siap Tuntutan

Senin 09-02-2026,15:14 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Sulis Utomo

BACA JUGA:Tak Butuh Waktu Lama! Satreskrim Polres Lahat Ringkus Pembobol Warung di Pasar Lama

BACA JUGA:Kasus Dugaan Mafia Tanah di OI, YS Kembalikan Kerugian Negara Rp 861,5 Juta

Menurut keterangan resmi dari Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H selaku Kasipenkum Kejati Sumsel, bahwa penetapan Harnojoyo sebagai tersangka karena pihak penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, menyusul empat tersangka lainnya yang telah ditetapkan terlebih dahulu.

Jaksa Kantongi Cukup Alat Bukti

"Setelah memiliki alat bukti yang cukup, akhirnya pihak Penyidik Pidsus Kejati Sumsel resmi menetapkan, HJ sebagai tersangka, dalam perkara dugaan korupsi mangkraknya pembangunan pasar Cinde," terang Vanny. 

Ditambahkan Vanny Yulia, adapun Perbuatan tersangka melanggar, yakni:

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APAR, Sekda Empat Lawang Bantah Terima Rp26 Juta

BACA JUGA:Dituntut 3 Tahun Penjara, Pekerja Rokok Ilegal Minta Dibebaskan: Kami Hanya Kuli!

Kesatu :

Primair : 

Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;

BACA JUGA:Rusak Fasilitas Kantor DPRD Sumsel, 8 Remaja di Palembang Divonis Penjara

BACA JUGA:Eks Wawako Palembang dan Suami Divonis 7,5 Tahun Penjara, Tangis Keluarga Pecah di Ruang Sidang

Subsidair : 

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kategori :