Kasus APAR Muratara Mulai Disidangkan di Tipikor Palembang, JPU Bacakan Dakwaan

Rabu 25-02-2026,20:01 WIB
Reporter : Fran Kurniawan
Editor : Fran Kurniawan

PALEMBANG, PALPRES.COM- Sidang perdana perkara dugaan korupsi belanja pengadaan pompa portable penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) atau Alat Pemadam Api Ringan (APAR) untuk desa-desa di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (25/02/2026).

Persidangan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Idi Il Amin, S.H., M.H., dan H. Wahyu Agus Susanto, S.H. Sidang turut dihadiri Panitera Pengganti Fakhrizal, S.Kom., S.H.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau melalui Kepala Seksi Intelijen, Armein Ramdhani, S.H., M.H., membenarkan pelaksanaan sidang perdana tersebut.

“Hari ini telah dilaksanakan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuk Linggau,” ujar Armein kepada wartawan di Lubuk Linggau.

BACA JUGA:Alex Noerdin Berpulang, Penasihat Hukum Pastikan Administrasi Penghentian Perkaranya Segera Diproses

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa, yakni Supriyono dan Kusnandar, S.T. Keduanya hadir didampingi penasihat hukum masing-masing.

Sidang perdana ini beragenda pembacaan dakwaan. Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 3 Maret 2026, dengan agenda penyampaian eksepsi atau nota keberatan dari para terdakwa melalui penasihat hukumnya.

Sebelumnya, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara, dugaan korupsi dalam pengadaan APAR tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.177.561.855.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengadaan sarana penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang diperuntukkan bagi seluruh desa di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara.

 

Kategori :