Alex Noerdin Meninggal, JPU Koordinasi dengan Keluarga dan PN Palembang

Kamis 26-02-2026,14:13 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Sulis Utomo

PALEMBANG, PALPRES.COM - Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, Alex Noerdin, meninggal dunia pada Rabu 25 Februari 2026, sekitar pukul 13.30 WIB di Rumah Sakit Siloam Semanggi, Jakarta, setelah menjalani perawatan medis.

Alex sebelumnya menjadi terdakwa dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Cinde.

Namun dengan meninggalnya Alex Noerdin, maka otomatis proses hukum pidana secara otomatis dinyatakan gugur

Demikian ditegaskan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang, M. Ali Rizza, SH, Kamis 26 Februari 2026.

BACA JUGA:Alex Noerdin Meninggal, Kasus Pidana Gubernur Sumsel 2 Periode Itu Resmi Gugur!

BACA JUGA:Datang Berbusana Hitam, Herman Deru Sampaikan Doa dan Duka untuk Alex Noerdin

“Pertama, kami dari Kejari Palembang turut berduka cita sedalam-dalamnya.

Semoga almarhum diterima di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan serta ketabahan

Terkait status hukum Alex Noerdin, Ali menegaskan bahwa dengan meninggalnya terdakwa, proses hukum pidana secara otomatis dinyatakan gugur.

Dimana, secara hukum, proses pidana terhadap yang bersangkutan dinyatakan tutup demi hukum.

BACA JUGA:Tangis Pecah di Palembang! Ratusan Pelayat Sambut Kedatangan Jenazah Alex Noerdin

BACA JUGA:Ketua DPRD Sumsel Sampaikan Dukacita, Kenang Jasa Mantan Gubernur Alex Noerdin

"Gugurnya kewenangan penuntutan itu sesuai dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), khususnya Pasal 132, terjadi karena beberapa alasan salah satunya terdakwa meninggal dunia,"terangnya.

Dimana lanjut dia, gugurnya kewenangan penuntutan dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), khususnya Pasal 132, terjadi karena beberapa alasan salah satunya terdakwa meninggal dunia, itu sesuai UU yang berlaku.

Ali lantas menanggapi pernyataan pihak Pengadilan Negeri Palembang.

Kategori :